Narasi pada Injil Matius 1:18-25 tidak dapat berdiri sendiri atau dipisahkan dari perikop sebelumnya. Bagian ini merupakan kelanjutan langsung dan penjelasan mendalam dari rangkaian silsilah yang terangkai dalam ayat 1-17. Namun, terdapat perbedaan atau perpindahan topik yang cukup signifikan, yaitu dari silsilah atau daftar nama menjadi narasi prosa, yaitu bentuk karya sastra naratif yang disusun secara bebas.
Pada perikop sebelumnya hendak disampaikan bahwa kita telah melihat daftar nama-nama dalam silsilah Tuhan Yesus, dan sekarang akan diceritakan bagaimana nama terakhir (Yesus Kristus) itu muncul di sana. Jika kita membaca ayat 1-17 dengan lebih teliti, akan ditemukan sebuah perubahan atau pernyataan yang terlihat asimetris. Pada ayat ke-16, Matius menulis: “…Yusuf suami Maria, yang melahirkan Yesus…” Mengapa tidak ditulis secara simetris seperti ayat-ayat sebelumnya: “…Yusuf yang memperanakkan Yesus”? Jawabannya terdapat dalam ayat 18-25.
Matius menggunakan kata yang sama dalam menceritakan asal-usul, kelahiran, atau silsilah, baik pada ayat ke-1 maupun ayat ke-18. Ini bukan kebetulan. Pada ayat ke-18, Matius hendak menekankan bahwa asal-usul, kelahiran, atau silsilah yang sesungguhnya dari Yesus Kristus bukan hanya terdiri dari daftar keturunan-Nya, tetapi juga momen kelahiran-Nya sendiri: “…Pada waktu Maria, ibu-Nya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami istri.”
Dalam tradisi Yahudi abad pertama, pertunangan bukan sekadar janji untuk menikah seperti yang kita pahami di dunia modern saat ini. Pertunangan adalah ikatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, pasangan yang bertunangan sudah dianggap sebagai suami-istri secara hukum, meskipun mereka belum tinggal bersama dan belum ada hubungan fisik. Untuk memutuskan pertunangan, diperlukan surat cerai yang sah di mata hukum, sama seperti perceraian. Jika seorang laki-laki meninggal dalam masa pertunangan, perempuan tersebut disebut janda—bukan mantan tunangan. Hal ini sangat penting untuk memahami guncangan yang dirasakan Yusuf ketika ia mendapati Maria mengandung.
Allah dapat melakukan segala sesuatu yang terlihat mustahil di mata manusia, tetapi tidak ada yang mustahil di hadapan-Nya. Mengisi rahim Maria dengan benih Yesus melalui perantaraan Roh Kudus merupakan mahakarya Allah yang tidak ada duanya. Ini adalah demonstrasi kebesaran Allah sekaligus menunjukkan hak prerogatif-Nya dalam menghadirkan Sang Anak Manusia yang akan menjadi Penebus umat manusia. Jangan membatasi Allah dalam menghadirkan karya-Nya, pembentukan-Nya, dan kehendak-Nya dalam kehidupan orang-orang percaya. Yang diperlukan oleh orang percaya adalah penurutan serta ketaatan tanpa syarat. Niscaya, semua akan mendatangkan kebaikan.
Mendapati Maria hamil di luar kewajaran merupakan hal yang wajar jika Yusuf memiliki niat menceraikan Maria secara diam-diam. Kehamilan itu nyata, terlihat, dan tidak dapat disembunyikan. Risiko dan bahaya menanti mereka berdua. Yusuf tidak mengetahui bahwa kehamilan Maria, tunangannya, berasal dari Roh Kudus.
Pada ayat ke-19 disebutkan: “Karena Yusuf suaminya…” Matius menyebut Yusuf sebagai suami Maria, bukan tunangannya. Sekali lagi, pernyataan ini merupakan penegasan bahwa dalam hukum Yahudi, Yusuf dan Maria sudah berada dalam status pernikahan yang mengikat, meskipun belum tinggal bersama. Disampaikan bahwa Yusuf adalah seorang yang tulus hati, bermoral, adil, dan saleh dalam arti religius, yaitu hidup sesuai dengan hukum Taurat dalam Perjanjian Lama. Namun, apa yang dilakukan Yusuf setelahnya tampak seperti sebuah kontradiksi. Bagaimana mungkin seorang yang dikenal benar, saleh, dan taat hukum justru tidak menegakkan hukum secara keras?
Yusuf memilih untuk tidak mempermalukan Maria di depan publik atas kehamilannya yang tidak lazim. Bukankah hukum Taurat memperbolehkan hal tersebut diumumkan, bahkan dalam kasus ekstrem dapat berujung pada hukuman rajam? Jangankan hamil di luar pernikahan, seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina (Yoh. 8:1-11) dapat dihakimi dengan dilempari batu hingga mati. Namun Yusuf memilih jalan yang berbeda.
Kebenaran dalam hukum Taurat memang harus ditegakkan, tetapi kasih menyempurnakan hukum itu. Pernyataan ini bukan hendak mempertentangkan atau merendahkan satu sisi dengan sisi lainnya, melainkan menunjukkan pemaknaan hakiki dari hukum itu sendiri. Kasih dan belas kasihan adalah inti, dasar, atau pusat dari hukum tersebut. Yusuf memahami hukum dengan cara yang lebih dalam daripada sekadar aturan. Kasih mengatasi segalanya. Itulah yang telah dilakukan Yusuf ketika ia menjadi bagian dalam proses panjang karya penyelamatan manusia yang telah diinisiasi oleh Allah. Sebagai orang-orang percaya, kita harus mengikuti teladan yang telah ditunjukkan oleh Yusuf. Kasih dan belas kasihan kepada sesama, bahkan kepada musuh, tidak boleh kita simpan, tetapi harus kita berikan—berikan, dan berikan.